Pada saat seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka orang itu sudah memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara mandiri. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami kewajibannya tersebut.
Sebagai salah satu upaya pemeriksaan pajak secara periodik, pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Namun tidak jarang, beberapa orang melakukan kesalahan sendiri dengan lalai melaporkan SPT tersebut sehingga berujung denda pajak.
Bagaimana Denda Diberikan?
Seperti yang sudah kita ketahui, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahunnya. Meskipun terbilang mudah karena dilakukan sekali dalam setahun, sayangnya hal ini masih sering dilupakan sebagian orang dengan berbagai macam alasan.
Padahal, pihak Dirjen Pajak sudah melakukan sosialisasi dan pelayanan maksimal sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara rutin dan tepat waktu. Bahkan, pelayanan tersebut tanpa antre dan dapat dilakukan dari mana saja.
Pembebanan denda pajak ini diberikan kepada mereka yang abai terhadap batas akhir pelaporan SPT, baik untuk orang pribadi maupun untuk badan/perusahaan. Memang dari segi nominal tidak terlampau besar, namun tentu saja jangan sampai Anda biarkan.
Sebagai contoh, biasanya waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret. Jika Anda tidak segera melaporkan SPT hingga tanggal tersebut, maka pada bulan April, Anda akan langsung dikirimkan sanksi berupa denda pajak sebesar Rp100.000,-
Denda ini bisa dibayarkan melalui kanal apa pun. Mulai dari teller bank, ATM, kartu pos, hingga berbagai merchant lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.
Sanksi Lain Si Pelanggar Pajak
Bagi para wajib pajak yang belum membayar atau melaporkan SPT Tahunan, Anda akan mendapatkan penagihan yang tertuang dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Surat ini nantinya akan dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan ketika mendaftar NPWP.
Sanksi lain yang bisa diberikan ternyata cukup mengerikan, mulai dari teguran, surat paksa, hingga penyitaan. Surat Teguran diberikan oleh pihak pemeriksaan pajak ketika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak Anda belum juga melunasinya.
Jika lebih dari 21 hari dari tanggal penyampaian Surat Tagihan, maka Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Paksa. Apabila sudah lebih dari 2×24 jam sejak surat paksa diberitahukan masih belum dilunasi, maka akan terbit Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan untuk menyita aset penanggung pajak.
Tips Terhindar Dari Denda Pajak
Menghindari denda dari pelaporan pajak tentunya sangat mudah dilakukan. Yang jelas, pastikan terlebih dahulu beberapa hal berikut.
- Selalu pastikan Anda tahu kapan batas waktu pelaporan SPT dilakukan. Tidak jarang, Dirjen Pajak mengumumkan hal tersebut melalui banner, spanduk, hingga email ke masing-masing wajib pajak.
- Aktif meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Bukti potong inilah yang nantinya akan digunakan untuk proses pelaporan SPT. Jika perusahaan sampai terlambat atau bahkan tidak memberikannya, maka akan dikenakan denda hingga hukuman pidana.
- Pengisian laporan SPT secara benar. Saat ini website Dirjen Pajak di laman pelaporan sudah sangat mudah dijangkau dan bahkan terdapat simulasinya sehingga dapat menuntun Anda untuk menjalankan pelaporan SPT.
Kalau kesulitan, Anda tidak perlu merasa khawatir. Langsung saja hubungi narahubung pendampingan pemeriksaan pajak, baik yang ada di website maupun sosial media. Nah, karena sudah semakin mudah, maka jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan Anda.